Kunci keberhasilan good governance berada pada kualitas pelayanan publik tak terkecuali di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang memberikan pelayanan publik bersifat terpadu satu pintu. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pelayanan terpadu satu pintu menurut sistem hukum Indonesia? dan bagaimana kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang ideal dalam pelayanan terpadu satu pintu yang dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan adanya keluhan para investor ketika akan melakukan Penanaman Modal di Kota Medan diantaranya belum adanya peraturan daerah yang mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, dalam upayanya untuk menarik investor serta adanya perubahan ketentuan dan peraturan di bidang pananaman modal yang sangat cepat dari pemerintah pusat sehingga membuat schedule /timeline business menjadi terkendala yang berujung pada kerugian para investor itu sendiri. Pelayanan perizinan dengan sistem terpadu satu pintu membuat waktu pembuatan izin menjadi ideal dan lebih singkat diantaranya pengurusan administrasi berbasis teknologi informasi, dan administrasi bisa dilakukan simultan. Dengan adanya kelembagaan pelayanan terpadu satu pintu, seluruh perizinan dan nonperizinan menjadi kewenangan kabupaten/kota dapat terlayani dalam satu lembaga.
Copyrights © 2023