Jurnal Hukum dan Sosial Politik
Vol. 1 No. 3 (2023): Agustus : Jurnal Hukum dan Sosial Politik

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA

Zainudin Hasan (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
Nathaniel Benecia Simanjuntak (Universitas Bandar Lampung)
M. Al Barade Umaru Jaya (Universitas Bandar Lampung)



Article Info

Publish Date
13 Jun 2023

Abstract

Perlindungan anak yaitu segala aktivitas dalam melindungi dan menjamin anak dan hak-haknya untuk bisa berpartisipasi, berkembang, tumbuh, dan hidup dengan maksimal berdasarkan martabat dan harkat kemanusiaan, dan memperoleh perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan. Kekerasan pada anak adalah wujud penganiayaan yang disertai dengan tindakan kekerasan baik secara emosional atau fisik yang berakibat buruk kepada tumbuh kembang anak. Dari hal tersebut, sehingga permasalahan yang diangkat pada penelitian ini yaitu bagaimana upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dibawah umur di Kota Bandar Lampung. Dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan anak, kepastian hukum harus dilakukan untuk mencegah tindakan yang tidak diharapkan. Dibutuhkan sistem perlindungan terpadu sebagai wujud pencegahan kekerasan pada anak. Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dibawah umur di Kota Bandar Lampung dilakukan dengan cara melakukan penyuluhan dan sosialiasi mengenai undang-undang perlindungan anak dan hak-hak anak, serta dampak kekerasan kepada pembentukan karakter dan kesehatan anak, melaksanakan pelatihan Kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di beberapa lokasi di Bandar Lampung, melakukan audiensi ke sekolah-sekolah, membentuk program sekolah ramah anak, membangun puskesmas ramah anak dan ruang kreativitas, serta melakukan konseling terkait kekerasan pada anak dibawah umur

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jhsp-widyakarya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum dan Sosial Politik baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum acara dan hukum adat, politik dan ilmu ...