Konsolidasi atau yang dikenal peleburan merupakan salah satu upaya dan strategi perseroan terbatas untuk memajukan perusahaannya. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memberikan definisi konsolidasi sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 10 Konsolidasi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum. Di dalam perusahaan perseroan terdapat 2 (dua) jenis pemegang saham yang sama-sama memiliki hak untuk ada dalam RUPS, yaitu pemegang saham mayoritas dan pemegang saham minoritas. Pemegang saham mayoritas atau majority stockholder adalah pemegang saham yang memiliki kepentingan untuk mengawasi suatu perusahaan karena kepemilikan saham yang lebih dari 50 % saham. Sedangkan pemegang saham minoritas definisinya tidak disebutkan dalam peraturan perundang-undangan tertentu. Proses konsolidasi terdapat RUPS yang melibatkan semua pemegang saham. Pemegang saham minoritas menjadi perhatian karena kedudukannya masih lemah diantara pemegang saham mayoritas. Kedudukan yang lemah ini, pemegang saham sangat perlu dilindungi demi keadilan bagi setiap pemegang saham. Kedudukan pemegang saham dalam proses konsolidasi perseroan terbatas masih lemah dan wajib mendapatkan perlindungan jika mendapat perlakuan tidak adil dalam proses konsolidasi tersebut.
Copyrights © 2023