Hak-hak pasien di Rumah Sakit terkait rekam medis menjadi hak mendasar yang harus diketahui oleh pasien sekarang ini, sehingga masyarakat dapat mendapatkan pelayanan kesehatan. yang sesuai dengan kebutuhannya. Secara umum tingkat literasi kesehatan masyarakat masih rendah. Hasil studi pendahuluan yang dilakukan pada 10 orang awam, 100% menyatakan belum pernah mengetahui tentang hak-hak pasien di Rumah Sakit. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui tingkat literasi tentang hak-hak pasien di Rumah Sakit terkait rekam medis. Metode penelitian pada penelitian ini menggunakan deksriptif kuantitatif dengan rancangan cross secsional. Jumlah sampel sebanyak 85 responden yang pernah menjadi pasien. Hasil penelitian ini menunjukan level literasi tentang hak-hak pasien di Rumah Sakit terkait rekam medis masuk dalam kategori rendah yaitu sebanyak (68,2%). Kesimpulan: masyarakat belum banyak yang mengetahui dan mendapat informasi tentang hak-hak pasien di Rumah Sakit
Copyrights © 2023