Pemerintah telah mengesahkan PMK No 24 tahun 2022 tentang rekam medis.. Semua fasyankes di himbau untuk menerapkan RME paling lambat bulan Desember 2023. Dalam penerapan RME di Rumah Sakit, perekam medis (PMIK) mempunyai peran penting, oleh karena itu perekam medis harus mengusai regulasi RME yang saling terkait dengan regulasi lain, kemampuan mendesain sistem dan ICT literacy. Tujuan penelitian ini adalah ingin mengetahui pemahaman perekam medis terhadap penerapan rekam medis elektronik di Rumah Sakit. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan diskriptif kualitatif. Jumlah informan sebanyak 6 orang yang berlatar belakang pendidikan D3 Rekam Medis dan bekerja di Rumah Sakit. Hasil penelitian ini menunjukan sebagian besar informan pemahamannya masih kurang terhadap regulasi rekam medis elektronik yang saling berkaitan satu sama lain, kemudian pemahaman perancangan desain sistem juga masih kurang, kemampuan ICT literacy juga masih kurang. Selain itu perekam medis masih terjebak dalam persepi negatif yang beranggapan bahwa RME akan menghilangkan profesinya. Kesimpulan penelitian ini adalah pemahaman perekam medis terhadap penerapan RME di Rumah Sakit masih kurang. Perlu adanya pelatihan dan sosialisasi yang komprehensif step by step penerapan RME.
Copyrights © 2023