Pandemi Covid-19 telah menghancurkan sendi-sendi perekonomian dunia, khususnya Indonesia yang secara tidak langsung mempengaruhi konstruksi penegakan hukum, termasuk penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi. Pendekatan Retributive Justice terhadap kejahatan korporasi yang selama ini digunakan dipertanyakan efektifitasnya karena berdampak pada stabilitas ekonomi nasional. Oleh karena itu dibutuhkan konstruksi kesepakatan Restorative Justice sebagai upaya untuk menjaga dan menyeimbangkan antara stabilitas ekonomi nasional dengan kepastian hukum yang humanis. Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai efektifitas penerapan sanksi pidana terhadap kejahatan korporasi di Indonesia dan konstruksi kesepakatan Restorative Justice terhadap kejahatan korporasi sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dan pengumpulan data melalui web research. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa pendekatan Retributive Justice tidak efektif untuk menanggulangi kejahatan korporasi karena berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi nasional dan konstruksi kesepakatan Restorative Justice terhadap kejahatan korporasi sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional adalah dengan mengedepankan restitusi dan program tanggungjawab sosial korporasi.
Copyrights © 2023