Lampu penerangan jalan adalah bagian dari bangunan pelengkap jalan yang dapat dipasang di kiri atau kanan jalan serta di tengah (di bagian median jalan). Fungsi lampu penerangan jalan pada umum nya adalah menerangi jalan maupun lingkungan disekitar jalan yang diperlukan termasuk persimpangan jalan, jalan layang, jembatan dan jalan di bawah tanah. Oleh karena itu, keberadaaan penerangan jalan umum (PJU) adalah hal yang sangat penting untuk membantu pengendara atau pengguna jalan agar selamat dalam berkendara,memudahkan untuk melihat dan memberikan keamanan pada saat melintas di jalan. sebagian besar PJU masih menggunakan teknologi yang cenderung boros dan memiliki umur pakai yang relatif singkat serta sebagian besar pembangkit listrik milik PLN (89.53%). Salah satu upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam memanfaatkan sumber energi surya adalah dengan mengunakan Penerangan Jalan Umun (PJU) tenaga surya.
Copyrights © 2023