Instrumen Pasar Modal Illegal seringkali merugikan masyarakat secara luas, minimnya pengetahuan masyarakat, ditambah dengan kurangnya sosialisasi dari pemerintah terkait dengan instrumen pasar modal yang illegal ini mengakibatkan kerugian di masyarakat yang perspektif dalam berinvestasinya hanya mencari keuntungan namun tidak melihat dengan teliti. Penelitian ini melihat secara umum berkaitan dengan instrumen pasar modal dikatakan sebagai intrumen yang illegal serta penegakan hukumnnya. Penelitian ini penulis akan menggunakan metode penelitian dengan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum terhadap asas-asas, norma dan kaidah-kaidah hukum. yang berkaitan dalam lingkup hukum pasar modal dalam lingkup Instrumen Pasar Modal, Sebagaimana membahas instrumen pasar modal yang tidak terdaftar pada bursa dan penegakan hukum, pada khususnya. Dari penelitian ini kita pahami bahwasanya masih banyak instrumen pasar modal yang illegal dan dalam konteks penegakan hukum, memerlukan perhatian khusus dikarenakan kerumitan dalam hal penegakannya.
Copyrights © 2023