Kegiatan investasi saat ini sangat dibutuhkan oleh setiap negara untuk meningkatkan perekonomian suatu negara. Seiring dengan berjalannya waktu, kegiatan investasi di Indonesia cenderung meningkat, dan pada akhirnya undang-undang yang berlaku dan menjadi payung hukum bagi investasi di Indonesia tidak dapat lagi mengakomodir perkembangan tersebut. Oleh karena itu, lahirnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal disahkan pada tanggal 26 April 2007. Pasal 6 (1) Undang-Undang tersebut dengan jelas menyatakan bahwa Indonesia menganut asas MFN dan NT dalam rezim hukum penanaman modal Indonesia. Namun dalam Pasal 6 (2) terdapat klausul yang menyatakan bahwa prinsip MFN dan NT tidak berlaku bagi penanam modal yang memperoleh “keistimewaan” berdasarkan perjanjian yang dibuat dengan Pemerintah Indonesia. Kedua klausul tersebut tampaknya saling bertentangan. Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menimbulkan ambiguitas dalam pelaksanaannya. Tampaknya ada masalah hukum terkait prinsip MFN dan NT dalam investasi. Penting untuk diulas bagaimana penerapan prinsip Most Favoured Nation (MFN) dan prinsip National Treatment (NT) berlaku di Indonesia. Serta bagaimana akibat hukum bagi penanam modal yang diperlakukan tidak adil atau tidak memiliki hak khusus setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang terkait dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal? Hasil dari penelitian ini adalah selama perjanjian bilateral tersebut tidak mengganggu investor negara lain, maka penjelasan “keistimewaan” bagi negara investor yang telah membuat kontrak tidak serta merta melanggar ketentuan prinsip MFN dan NT dalam aturan WTO.
Copyrights © 2023