Normativisasi nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan peraturan daerah untuk mewujudkan pembangunan hukum yang berkelanjutan menjadi langkah yang mendesak untuk dilakukan. Saat ini, banyak peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dibentuk dengan jalan yang menyimpang dan mengabaikan nilai-nilai Pancasila. Banyak peraturan yang baru saja ditetapkan namun langsung mendapatkan penolakan dari masyarakat dan tidak sedikit masyarakat mengajukan judicial review atas suatu produk hukum yang baru ditetapkan. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana kedudukan nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan peraturan daerah, dan bagaimana normativisasi nilai-nilai Pancasila menjadi validitas peraturan daerah sehingga dapat menjamin kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan filosofis. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa nilai-nilai Pancasila berkedudukan sebagai sistem norma (system of norms) sekaligus sebagai bintang pemandu (leitstern) dalam pembentukan peraturan daerah, yaitu nilai Pancasila memberikan patokan dan standar dalam pembentukan peraturan daerah. Selain itu, nilai-nilai Pancasila juga berfungsi sebagai sistem perilaku (system of behavior) dalam pembentukan peraturan daerah, yaitu meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Sementara itu, nilai-nilai Pancasila juga berlaku sebagai sistem validitas (system of validity) yang menentukan apakah norma suatu peraturan daerah valid atau tidak valid.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023