Transaksi elektronik dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, dapat dimungkinkan bersifat lintas batas negara sebagaimana disebut dalam penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang selanjutnya disebut UU ITE bahwa jangkauan UU ITE tidak mengenal batas territorial karena mengingat pemanfaatan teknologi informasi untuk informasi dan transaksi elektronik dapat bersifat lintas territorial atau universal. Notaris memiliki kewenangan mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik sebagaimana konsep Cyber Notary yakni ingin memberi bingkai hukum agar tindakan menghadap para pihak atau penghadap di hadapan Notaris tidak lagi harus saling bertemu secara fisik antara satu sama lain di tempat tertentu, dalam hal ini berarti para pihak dengan Notaris berada di suatu tempat yang berbeda dengan wilayah jabatan Notaris. Hal ini bertentangan dengan Pasal 17 huruf a dan Pasal 18 UUJN bahwa notaris memiliki wilayah jabatan, maka dapat dikatakan bahwa konflik norma yang terjadi bersifat horizontal. iJenis ipenelitian iyang idigunakan idalam ipenelitian ihukum iini iadalah ipenelitian iyuridis inormatif. iPendekatan imasalah iyang idigunakan idalam ipenelitian iini iyaitu ipendekatan iperundang-undangan idan ipendekatan ikonseptual.
Copyrights © 2023