Unes Law Review
Vol. 5 No. 4 (2023): UNES LAW REVIEW (Juni 2023)

KEWENANGAN NOTARIS KAITANNYA DENGAN TRANSAKSI ELEKTRONIK YANG DILAKUKAN DI LUAR WILAYAH JABATAN NOTARIS

Karina Gilda Safira (Unknown)
Rheina Mukti Apriyani (Unknown)
Yunita Fenditia Astiti (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jun 2023

Abstract

Transaksi elektronik dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, dapat dimungkinkan bersifat lintas batas negara sebagaimana disebut dalam penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang selanjutnya disebut UU ITE bahwa jangkauan UU ITE tidak mengenal batas territorial karena mengingat pemanfaatan teknologi informasi untuk informasi dan transaksi elektronik dapat bersifat lintas territorial atau universal. Notaris memiliki kewenangan mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik sebagaimana konsep Cyber Notary yakni ingin memberi bingkai hukum agar tindakan menghadap para pihak atau penghadap di hadapan Notaris tidak lagi harus saling bertemu secara fisik antara satu sama lain di tempat tertentu, dalam hal ini berarti para pihak dengan Notaris berada di suatu tempat yang berbeda dengan wilayah jabatan Notaris. Hal ini bertentangan dengan Pasal 17 huruf a dan Pasal 18 UUJN bahwa notaris memiliki wilayah jabatan, maka dapat dikatakan bahwa konflik norma yang terjadi bersifat horizontal. iJenis ipenelitian iyang idigunakan idalam ipenelitian ihukum iini iadalah ipenelitian iyuridis inormatif. iPendekatan imasalah iyang idigunakan idalam ipenelitian iini iyaitu ipendekatan iperundang-undangan idan ipendekatan ikonseptual.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...