Disadari bahwa kesehatan merupakan modal utama bagi pertumbuhan dan kehidupan bangsa, dan mempunyai peran penting dalam rangka mewujudkan masyarakat adil makmur dan sejahtera seperti cita-cita bernegara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Derajat kesehatan juga sangat berarti bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia yang merupakan modal dasar pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia seutuhnya. Untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang baik, sebagai bagian dari hak asasi manusia (warga negara), maka negara wajib memenuhi hak atas pelayanan kesehatan. Dengan menggunakan optik yuridis, artikel yang diilhami oleh fenomena mengemukanya kesadaran masyarakat atas pentingnya kesehatan dan hak atas pelayanan kesehatan ini, mencoba merunut konstitusionalisme hak atas pelayanan kesehatan di Indonesia dengan melihat pengaturannya dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan bagaimana penyelenggaraannya.
Copyrights © 2020