Kawin siri dalam masyarakat telah menjadi fenomena yang sangat lazim. Kawin siri dilihat dari berbagai kajian teori memiiki hukum yang berbeda-beda. Dalam jurnal ini akan dikupas secara komprehensif terkait kawin siri. Kawin siri akan dijelaskan berdasarkan perspektif hukum fiqih, kemudian hukum positif dan juga disenggol sedikit mengenai gender dan HAM. Secara umum tulisan ini akan memberikan perspektif feminis kaitannya dengan fenomena kawin siri. Sebagaimana kita tahu, bahwa kawin siri adalah perkawinan yang dilakukan hanya secara hukum agama. perkawinan siri memiliki banyak akibat negatif, misalnya bagi status istri, istri tidak dianggap sebagai istri yang sah di mata hukum yang berakibat pada hak-hak istri tidak terjamin secara hukum. Begitu juga dengan anak, di mata hukum anak yang dilahirkan dari perkawinan siri dianggap sebagai anak tidak sah atau anak luar kawin, sehingga anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu, artinya si anak tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya.
Copyrights © 2021