Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum perlindungan dan kepastian hukum untuk menjamin adanya proses peradilan pidana yang baik dan menciptakan peradilan yang bersih serta dapat menimbulkan rasa keadilan di masyarakat dan diharapkan dengan keterangan saksi dan korban yang diberikan secara bebas dari rasa takut dan ancaman dapat mengungkap suatu tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, Teknik pengumpulan bahan hukum penelitian ini yaitu meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif Kualitatif. Perlindungan terhadap saksi dan korban diberikan berdasarkan beberapa asas seperti yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban yaitu: penghargaan atas  harkat dan martabat, rasa aman, keadilan, tidak diskriminatif, dan kepastian hukum. Sebelum saksi dan korban bisa mendapatkan perlindungan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban harus   melewati   beberapa prosedur yang  telah  ditetapkan  oleh  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban agar memenuhi persyaratan  untuk  mendapat  perlindungan.  
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023