Tujuan Penelitian ini yaitu untuk mengetahui perbandingan pengaturan hukuman mati pada tindak pidana Narkotika antara Indonesia dan Singapura. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perbandingan hukum. Data digunakan merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Perbandingan pengaturan antara pidana mati terhadap kejahatan Narkotika antar Indonesia dan Singapura dapat kita lihat dari pertimbangan sistem penjatuhan pidana, dimana Indonesia memberikan hukuman mati tergantung pendapat hakim pada pelaku Tindak Pidana Narkotika berdasarkan peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan Singapura memberikan hukuman mati pada pelaku Tindak Pidana Narkotika tergantung pada kuantitas obat-obatan terlarang yang memicu wajib hukuman mati berdasarkan Act 5 of 1973 The Misuse of Drug Act Revised Edition 2008.
Copyrights © 2022