Lembaga keuangan memerlukan jaminan baik kebendaan maupun dalam bentuk lainnya dalam pemberian kredit. Jaminan ini dipergunakan untuk menutupi kerugian pada lembaga keuangan. Salah satu bentuk jaminan adalah jaminan pribadi dari pihak ketiga kepada kreditur atas pinjaman debitur. Penelitian ini bertujuan membahas pelaksanaan eksekusi jaminan pribadi atas transaksi pembiayaan ritel atau nasabah perorangan oleh lembaga pembiayaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa jaminan pribadi pada pembiayaan debitur perorangan atau ritel hanya merupakan kewajiban moral. Eksekusi jaminan pribadi atau perorangan akan sulit dilakukan. Eksekusi terhadap jaminan pribadi dapat dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Copyrights © 2023