Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi investor pada transaksi aset kripto (crypto asset) pada bursa berjangka komoditi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif (Normative Legal Research), dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Konseptual Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach). Adapun hasil dari penelitian ini menemukan bahwa investor pada asat kripto (crypto asset) mendapatkan perlindungan hukum, baik itu secara hak dan kewajibannya dalam melakukan transaksi pada bursa berjangka komoditi. Pembangunan hukum ke depan dalam transaksi aset kripto (crypto asset) pada bursa berjangka komoditi memperhatikan situasi norma dan sosiologis investasi asset kripto di Indonesia saat ini, maka diperlukan adanya pembangunan hukum yang memperhatikan kebutuhan hukum untuk melindungi segenap warga negara serta stabilitas ekonomi. Untuk itu, dalam pembangunan hukum berdasarkan amanat Konstitusi UUD NRI 1945, mengarahkan pada pembangunan hukum berbasis nilai-nilai Pancasila serta pembangunan hukum dengan mengarahkan pembaharuan norma.
Copyrights © 2022