Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui, pemeriksaan pajak sebagai penguji kepatuhan wajib pajak adalah hal yang seharusnya dilaksanakan, tanpa adanya pemeriksaan dibidang perpajakan, maka fiskus akan sangat kesulitan untuk menilai kepatuhan wajib pajak atau bahkan sama sekalitidak akan pernah tahu tingkat kepatuhan wajib pajak. Pengawaqsan kepatuhan perpajakan ini perlu dengan jalan antara lain melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak secara selektif, pemeriksaan dilakukan secara selektif sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan baik secara manual dan E-billing (online) serta memberikan pemahaman dan penyuluhan tentang peraturan pajak oleh pemerintah Berdasarkan hasil analisa yang telah dilakukan, maka H01 pertama ditolak dan Ha1 diterima. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tidak ada pengaruh tingkat pemahaman perpajakan terhadap tingkat kepatuhan pajak, berdasarkan hasil analisa yang telah dilakukan, maka H02 diterima dan Ha2 ditolak. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penerapan sanksi pajak berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan pajak, Berdasarkan hasil analisa yang telah dilakukan, maka H03 ketiga diterima dan Ha3 ditolak. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pemeriksaan pajak berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak Kata Kunci : Pemeriksaan Pajak, E-Billing, Pemahaman Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak
Copyrights © 2023