Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa atau yang sering kita sebut dengan PMHP terhadap kasus sengketa ruko yang berada di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo. Kasus ini sampai ke PTUN Jambi dengan nomor putusan 14/G/TF/2022/PTUN.JBI. TF disini merupakan singkatan dari Tindakan Faktual, dimana sengketa yang masuk ke dalam kategori Tindakan Faktual ini biasanya bersinggungan dengan PMHP. Maka dari itu, penelitian ini dikhususkan untuk menganalisis bentuk dari tindakan faktual tersebut dan kasus yang masuk ke dalamnya. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif), dimana dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pemkab Tebo dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan seluruh gugatan yang diajukan oleh pedagang, dikabulkan oleh pengadilan. Terhadap pemerintah seharusnya lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan dan harus sesuai dengan Undang-Undang serta AAUPB. Kata Kunci: Pemerintah, PMHP, Sengketa Ruko
Copyrights © 2023