Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan kondisi fisik wilayah Indonesia yang rentan terhadap bencana. Hal ini menunjukan bahwa aspek kebencanaan menjadi salah satu hal yang krusial dalam penyusunan rencana tata ruang. Meskipun bukan satu-satunya faktor yang berpengaruh dalam pengurangan risiko bencana, perencanaan tata ruang memiliki peran mendasar dalam pengurangan risiko bencana yang dilakukan melalui pembatasan pembangunan di daerah-daerah tertentu, mengklasifikasikan pengaturan penggunaan lahan di daerah rawan bencana, mengatur tata guna lahan atau rencana zonasi, dan modifikasi bahaya. Kawasan Palabuhanratu yang terletak di bagian selatan Kabupaten Sukabumi dan berbatasan langsung dengan Samudera Hindia merupakan wilayah yang rawan bencana, khususnya gempa bumi dan tsunami. Selain itu, fungsinya sebagai Pusat Kegiatan Nasional Provinsi (PKNp) menyebabkan kawasan Palabuhanratu memiliki kerentanan yang tinggi karena adanya konsentrasi kegiatan masyarakat dan pembangunan infrastruktur. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi arahanan pemanfaatan ruang di Kawasan Pelabuhanratu, baik berdasarkan struktur maupun pola ruang. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa Kawasan Palabuhanratu dengan potensi ancaman bencana yang cukup tinggi memerlukan peran tata ruang untuk mengurangi risiko bencana melalui melalui pembatasan pembangunan pada daerah-daerah tertentu, pengaturan khusus di daerah rawan bencana, pembentukan jalur-jalur evakuasi dan ketentuan peraturan zonasi.
Copyrights © 2023