Standar akuntansi keuangan mengenai laporan keuangan zakat infak/sedekah telah dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia, Standar ini terdapat dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 109 tentang pelaporan keuangan zakat dan infak/sedekah. Penelitian ini dilakukan pada Lembaga Amil Zakat (LAZ) Al Azhar Peduli Ummat. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana implementasi laporan keuangan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Al Azhar Peduli Ummat apakah telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 109 serta menganalisis implementasi good sharia governance (GSG) dalam menjamin aspek kepatuhan syariah (sharia compliance) sesuai Keputusan Menteri Agama RI No.733 tahun 2018. Metode analisis yang yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil dan kesimpulan dari penelitian ini adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ) Al Azhar Peduli Umat belum seluruhnya membuat laporan keuangan sesuai PSAK No109 karena belumnya membuat laporan aset kelolaan yang menjadi bagian dari Laporan Keuangan Lembaga Zakat. Implementasi good sharia governance oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) Al Azhar Peduli Ummat dalam menjamin aspek kepatuhan syariah (sharia compliance) sesuai UU No 23 tahun 2011 dan Keputusan Menteri Agama RI No.733 tahun 2018 sudah sesuai syariah, karena LAZ Al Azhar Peduli Ummat terus melakukan proses koordinasi dan pengawasan di seluruh lini manajemen, audit internal oleh fungsi pengawasan dan pemeriksaan antara 3 pihak yakni Dewan Syariah Al Azhar (DSA) sebagai audit sharia review, dan inspektorat Yayasan Pesantren Islam Al Azhar sebagai auditor internal, terakhir audit keuangan eksternal oleh Kantor Akuntan Publik, dan audit syariah oleh kementerian Agama.
Copyrights © 2023