Nu‟man bin Tsabit bin Zautha bin Mah atau yang populer dengan sebutan Abu Hanifahseorang ulama besar yang berasal dari Kufah. Beliau dilahirkan pada tahun 80 H/ 696 M danwafat pada tahun 150 H/ 767 M. Abu Hanifah adalah seorang ulama yang mendahulukanmenggunakan ro’yu dalam memecahkan sebuah masalah. Menurut Imam Abu Hanifah bahwaanak di luar nikah itu tetap dinasabkan kepada bapaknya sebagai anak yang sah. Menurut AbuHanifah, anak mempunyai hubungan darah dengan laki-laki yang tidur seranjang dengan ibuanak. Bila dilahirkan di luar perkawinan maka menurut Abu hanifah anak tersebut meski tidakmemiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya ia tetap menjadi mahram (haram dinikahi)oleh ayah biologisnya sama dengan mahram melalui pernikahan. Adapun metode istinbathukum yang digunakan oleh Abu Hanifah adalah berdasarkan keumuman ayat tentang talak,jika suami saja yang meli‟an tanpa istri, dan atau telah diketahui siapa yang berbohongdiantara suami istri yang berli‟an. Karena li‟an merupakan salah satu bentuk dari perceraian.Tapi jika suami dan istri saling melakukan li‟an, maka merujuk kepada hadits Nabi
Copyrights © 2023