HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
Vol 6, No 1 (2023)

HANTARAN YANG DI TENTUKAN DALAM PROSESI KHITBAH DI DESA SUKA MAJU KECAMATAN RAMBAH MENURUT PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA

Diflizar Diflizar (Unknown)
Syaiful Rizal (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jun 2023

Abstract

Uang hantaran adalah uang yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada calon mertua untukkebutuhan perkawinan yang memiliki dampak positif dan dampak negatifnya. Dampaknegatif uang hantaran terlihat ketika ditetapkan pada jumlah yang tinggi pada calon laki-lakiyang ekonominya menengah ke bawah dan memiliki berbagai tanggungan sehingga kesulitanuntuk menabung. Tidak sedikit juga pasangan yang ingin mendirikan rumah tangga terpaksamenunda perkawinan akibat tingginya jumlah uang hantaran yang telah ditetapkan dari pihakperempuan. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah apakah yang menjadi dasarpenetapan uang hantaran menurut adat perkawinan di Desa Suka Maju Kecamatan RambahKabupaten Rokan Hulu dan Bagaimana Hantaran Yang Di Tentukan Dalam Proses KhitbahDi Desa Suka Maju Kecamatan Rambah Menurut Presfektif Hukum Islam. Denganmenggunakan metode Penelitian lapangan (Field Reasearch) dengan mengumpulkan datakualitatif. Data kualitatif ialah data hasil dari wawancara dan observasi. Kemudian dari datakualitatif tersebut dihubungkan antara satu fakta dengan fakta sejenis, kemudian dianalisadengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian ditemukan bahwamasyarakat di Desa Suka Maju Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu semuanyamempraktekkan pemberian uang hantaran dan penetapannya dengan melihat pendidikanperempuan, pekerjaannya dan kebiasaan jumlah yang telah ditetapkan di kampung tersebut.Melihat kepada kaidah-kaidah fiqhiyyah yang telah digunakan dan melihat kepada dampak-dampak yang timbul dari penetapan uang hantaran yang tinggi serta bertentangnya dengansyarat ‘urf yang sahih bisa disimpulkan bahwa hukum uang hantaran yang tinggi tidak sesuaisebagaimana yang seharusnya berlaku jatuh kepada Makruh tergantung tingkat maslahahyang dapat akibat dari penetapan mahar yang tinggi. Dari paparan di atas, dapat disimpulkanbahwa penetapan uang hantaran yang tinggi telah membebankan laki-laki yang ekonominyamenengah ke bawah dan yang memiliki tanggungan untuk melangsungkan pernikahan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

HUKUMAH

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Environmental Science Other

Description

Focus dan scope artikel yang akan diterima dan diterbitkan dalam Jurnal HUKUMAH harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam yaitu: Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, ...