Jurnal Sosial Humaniora Sigli
Vol 6, No 1 (2023): Juni 2023

PERLINDUNGAN HUKUM PEMASARAN DIGITAL BERBASIS GOOGLE MAPS & E-COMMERCE USAHA CAPTAIN CHICKEN CRISPY KEC. MEDAN TEMBUNG

Hasyim Hasyim (Pendidikan Administrasi Perkantoran, Universitas Negeri Medan, Kota Medan)
Thiovani Natalia Sitindaon (Pendidikan Administrasi Perkantoran, Universitas Negeri Medan, Kota Medan)
Sonya Boischa Hutabarat (Pendidikan Administrasi Perkantoran, Universitas Negeri Medan, Kota Medan)
Nora Novita Simangunsong (Pendidikan Administrasi Perkantoran, Universitas Negeri Medan, Kota Medan)



Article Info

Publish Date
22 Jun 2023

Abstract

Tujuan penelitian ini guna mengetahui respon pelaku UMKM terhadap pemasaran digital dan mengetahui kendala pelaku usaha Captain Chicken Crispy tidak menggunakan pemasaran secara digital. UU Cipta Kerja mendorong penguatan ekosistem UMKM dan e-commerce untuk mempromosikan usaha dagang dengan lebih mudah, praktis, dan terkini. Metode penelitian ini yaitu observasi dan wawancara terhadap pelaku Captain Chicken Crispy Kec. Medan Tembung, serta studi studi literatur. Hasil penelitian membuktikan, masih ada UMKM yang tidak menggunakan pemasaran digital pada usahanya, dikarenakan pegawai belum terampil dalam menggunakan e-commerce khususnya Google Maps untuk menemukan titik lokasi usaha untuk didaftarkan. Sehingga, penulis menyarankan untuk segera mendaftarkan lokasi usahanya dengan memperoleh sumber dari  berbagai sumber misalnya Youtube sebagai tutorial mendaftar lokasi di platform Google Maps demi pengembangan usaha.Kata kunci: UMKM, Perlindungan hukum,  pemasaran digital, e-commerce  

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JSH

Publisher

Subject

Education Environmental Science Social Sciences Other

Description

Jurnal Sosial dan Humaniora Sigli, terbitan ini berisi artikel bidang ilmu Pendidikan, keguruan, hukum, administrasi negara dan ilmu Sosial lainnya diterbitkan secara berkala 6 bulanan. JSH diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Jabal Ghafur dengan ...