Penelitian ini meneliti stigma teroris terhadap komunitas Muslim di Australia, yang sering kali terjadi pada Muslim sebagai kaum minoritas. Bagaimanapun, Australia dikenal kuat sebagai negara secular dan multicultural demokratis yang sekarang menghadapi isu ini sejak lama. Pemerintah Australia telah melakukan yang terbaik untuk melindungi warga negaranya termasuk kaum Muslim sebagai bagian dari komunitas social. Bahkan, mereka juga telah meratifikasi Pasal 18 Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia, untuk melindungi warganya. Faktanya, diskriminasi terhadap muslim oleh kaum mayoritas khususnya komunitas muslim masih sering terjadi. Menciptakan stereotip tentang muslim yang berpotensial untuk menjadi teroris, dikarenakan symbol dari islam dan beberapa serangan teroris disana. Setelah serangan terroris 9/11, banyak negara barat yang memperkuat hokum anti-terror-nya. Hal itu melemahkan proteksi terhadap minoritas muslim di lingkungan barat, mereka diharuskan untuk mematuhi prosedur yang berlaku sedangkan mereka juga di marginalisasi dari lingkup social. Maka dari itu, bagaimana stigma ini dapat terjadi kepada minoritas muslim di Australia? Bagaimana situasi ini bias menyebabkan marginalisasi terhadap komunitas muslim disana? Pertanyaan ini akan dijawab menggunakan teori procedural justice, untuk menganalisa mengapa kebanyakan Muslim disana merasa termarginalisasi oleh hukum dan lingkungan sosialnya. Untuk memberikan data dalam penelitian akan menggunakan metode kualitatif, sumber akan didapatkan dari sumber sekunder seperti buku, jurnal artikel, dan penelitian terkait.
Copyrights © 2023