Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam di Indonesia dikenal sebagai salah satu wilayah yang menerapkan sistem hukum Islam secara ketat.Sistem ini mengakar kuat dalam budaya dan sejarah Aceh, serta telah menarik perhatian banyak akademisi dan praktisi hukum dalam memahami bagaimana hukum Islam diterapkan di wilayah ini.Abstrak ini bertujuan untuk mengkaji dominasi ulama dalam menetapkan urusan hukum keislaman di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis untuk menganalisis data yang dikumpulkan melalui studi pustaka,wawancara dengan masyarakat di wilayah ini dan beberapa observasi secara langsung.
Copyrights © 2023