Dalam perkembangannya, pelayanan kesehatan mengalami banyak kemajuan yang pesat, bahkan dalam realitasnya perawat memiliki keinginan untuk memberikan pelayanan secara mandiri. Dalam praktiknya, perawat harus kompeten, patuh pada ketentuan undang-undang dan harus patuh pada kode etik keperawatan. Adanya peraturan mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi perawat dalam menjalankan tugas profesinya. Namun, kenyataannya dalam penerapan aturan tersebut tidak sepenuhnya dapat sesuai dengan harapan, masih dijumpai adanya penyimpangan yang dilakukan oleh perawat baik sengaja maupun tidak sengaja. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban perawat tanpa izin praktik berdasarkan Undang-Undang Keperawatan No. 38 Tahun 2014 dan akibat hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini bahwa masih terdapat di lapangan dimana perawat melakukan praktik tanpa surat izin praktik
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023