Menurut organisasi buruh internasional (ILO), setiap tahun lebih dari 2,78 juta kematian pertahun yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja maupun Penyakit Akibat Kerja (PAK). Untuk menurunkan angka kecelakaan kerja, PAK dan kecelakaan akibat kerja (KAK) maka perlu diselenggarakan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) ditempat kerja. Puskesmas sebagai pelayanan tingkat awal memiliki risiko yang cukup rawan terhadap PAK dan KAK, sehingga perlu menerapkan SMK3. Penelitian dilakukan untuk mengetahui pengembangan SMK3 di Puskesmas. Desain penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Data yang dikumpulkan adalah hasil wawancara, hasil pengamatan dan dokumentasi. Pengembangan SMK3 di Puskesmas berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 52 Tahun 2018 sebesar 86,8% dan jika dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah RI No 50 Tahun 2012 dengan penerapan tingkat awal mencapai 23 kriteria dari 64 kriteria dengan persentase 35,9% dengan kategori kurang maka belum memenuhi semua kriteria SMK3 tingkat awal
Copyrights © 2023