Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui upaya pelaku poligami dalam menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga. Bahwa pernikahan poligami tidak dapat dipisahkan dari masalah tersebut, namun pelaku poligami tetap menjaga keutuhan rumah tangganya dan meminimalisir terjadinya perselisihan dalam rumah tangganya. Dibuat oleh pelaku poligami yang mampu menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris normatif dengan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara dan dokumentasi. Menurut hukum Islam, seorang suami harus benar secara fisik, baik dalam perbuatan maupun perkataan. Menurut penelitian peneliti dari Desa Gunung Putar, lima dari sembilan pasangan poligami menganut syariat Islam dan empat dari mereka yang disurvei lebih banyak menghabiskan waktu (tinggal) dengan salah satu istrinya. Keharmonisan rumah tangga poligami tidak hanya tercermin dalam pelaksanaan keadilan dalam perkawinan tetapi juga dalam hadhanah anak. Empat pelaku poligami yang tidak melaksanakan hadhanah menurut hukum Islam dan hanya ada satu responden memenuhi kriteria rukun rumah tangga poligami.
Copyrights © 2023