Seiring dengan berkembangnya teknologi informasi, para penjual pada e-commerce saat ini tidak hanya menawarkan produk yang berbentuk fisik saja, tetapi mereka juga menawarkan produk digital yang berbentuk non fisik yang salah satunya adalah akun YouTube Premium. Hal ini memungkinkan terjadinya suatu pelanggaran hak cipta pada penjualan produk digital yang diakibatkan oleh belum adanya aturan yang jelas serta para penjual yang minim sekali membaca persyaratan layanan sebelum menggunakan aplikasi ataupun program komputer lainnya. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum berdasar yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Dan hasil studi menunjukkan bahwasannya para penjual akun YouTube Premium tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran lisensi yang merujuk kepada suatu pelanggaran hak cipta. Serta akibat hukum dari perbuatan mereka dapat dikategorikan sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dalam hal ini pihak yang merasa dirugikan karena pelanggaran hak cipta tersebut oleh UUHC diberi kewenangan untuk meminta ganti rugi kepada pihak yang melakukan pelanggaran tersebut.
Copyrights © 2023