Negara Indonesia memiliki kekayaan alam yang luar biasa baik dari kekayaan hutan, pertambangan dan perikanan. Berdasarkan data Badan Geologi Kementerian ESDM, status per Juli 2020, jumlah sumber daya batu bara RI mencapai 148,7 miliar ton dan cadangan 39,56 miliar ton. Jumlah ini merupakan 52% dari total cadangan nikel dunia yang mencapai 139.419.000 ton Ni. Data tersebut merupakan hasil olahan data dari USGS Januari 2020 dan Badan Geologi 2019. Hasil riset yang dilakukan oleh Puji Rahmadi, peneliti dari Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2O LIPI), mengungkapkan bahwa nilai kekayaan laut di Indonesia ternyata mencapai Rp 1.772 triliun. Potensi tersebut mendorong pelaku tindak pidana lingkungan hidup untuk melakukan eksploitasi tanpa mengikuti peraturan yang ada. Kejahatan lingkungan hidup baik itu terkait dengan kehutanan, pertambangan dan perikananselalu melibatkan jaringan yang terstruktur. Jaringan tersebut memisahkan antara alur komunikasi, alur barang dan alur uangnya. Pihak-pihak yang terlibat adalah pihak yang memiliki kekuatan secara ekonomi bahkan politik yang tidak jarang dilindungi oleh oknum apparat negara. Kejahatan lingkungan hidup, bukan hanya terkait dengan tindak pidana pokoknya saja, namun terdapat tindak pidana turunan seperti korupsi, perpajakan, dan pencucian uang. Untuk memaksimalkan recovery kerugian negara diperlukan pendekatan multidoors yang efektif.
Copyrights © 2023