Jurnal Fatwa Hukum
Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum

KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERLINDUNGAN KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DI INDONESIA

WIDURI RAHMAHAYATI NIM. A1011181182 (Faculty of Law Tanjungpura University)



Article Info

Publish Date
23 Jun 2023

Abstract

AbstractSexual harassment is unwanted sexual conduct, causes, violation and discomfort, which has a wide range of actions, both non-physical and physical. The culture of sexual harassment has a power relationship between the perpetrator and the victim, where it becomes a factor that the victim finds it difficult to speak considering the perpetrator's actions. Victims are people who suffer physical, mental and/or economic losses as a result of a crime, but victims are not always individuals but can also be members of society. The victim may be a witness in a crime.  Lembaga Perlindungan Saksi dan/atau Korban or (LPSK) protection provided at the stage of investigation, investigation, prosecution and/or examination at court hearings on the basis of initiatives from law enforcement officials, security forces, and/or requests submitted by victims. So that witnesses and/or victims feel safe during the trial process.In this case, the data collection technique chosen by the author is, document study will be selected by the author in which the author studies legal materials relevant to the problem under study. The materials obtained from the research will be processed qualitatively, namely analyzing by analyzing, interpreting, drawing conclusions according to the problems discussed, and putting them in the form of sentences. The results of this study contain ideas about the function of the LPSK for the welfare of witnesses and/or victims.Keywords: Sexual Harassment, Witnesses and/or Victims, Lembaga Perlindungan Saksi dan/atau KorbanAbstrakPelecehan seksual ialah tindakan seksual yang tidak diinginkan, menyebabkan, pelanggaran dan ketidaknyamanan, yang memiliki rentang tindakan yang luas baik non fisik hingga fisik. Budaya pelecehan seksual memiliki relasi kuasa antara pelaku dan korban, dimana hal tersebut menjadi faktor korban sulit berbicara mengingat perbuatan pelaku. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana, manun korban tidaklah selalu individu tetapi bisa juga dari kelompok masyarakat. Korban bisa saja menjadi salah satu saksi dalam suatu kejahatan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau (LPSK) perlindungan yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, da[1]n atau pemeriksaan di sidang pengadilan atas dasar inisiatif dari aparat penegak hukum, aparat keamanan, dan atau pemohonan yang disampaikan oleh korban. Agar saksi dan/atau korban merasa aman saat proses persidangan.Dalam hal ini maka teknik pengumpulan data yang dipilih penulis dalam ialah, studi dokumen akan dipilih oleh penulis dimana mempelajari bahan-bahan hukum yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Adapun bahan yang didapat dari penelitan akan diolah secara kualtatif, yakni menganalisa dengan cara menganlisi, menafsirkan, menarik kesimpulan sesuai dengan permasalahan yang dibahas, dan menuangkannya dalam bentuk kalimat-kalimat. Hasil penelitian ini berisi ide tentang fungsi LPSK demi kesejahteraan saksi dan atau korban.Kata Kunci : Pelecehan Seksual, Saksi dan/atau Korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...