AbstractUnlicensed gold mining is a business or mining activity carried out by an individual, a group of people, a company or a legal entity foundation which does not have a permit in carrying out its business or activities in accordance with the provisions of the applicable laws and regulations and results in pollution and/or damage to environment. Unlicensed gold mining activities in Menukung Village, Menukung District, Melawi Regency, in carrying out their business and activities, have damaged and polluted the environment due to land clearing for mining areas which resulted in post-mining landslides and disposal of tailings or residual material after the gold mineral separation process who use certain chemicals that cause river water contamination and damage to environmental quality standards, which clearly violates the provisions of Article 69 paragraph (1) letter "a" of Law No. 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management. Law enforcement has not been maximized because gold mining without a permit is the livelihood and main source of income for some people in Menukung Kota Village, besides that the community also does not have expertise in other fields. If gold mining activities without a permit are stopped and acted upon in accordance with applicable regulations, it will result in an increase in the unemployment rate and a worsening of the economic sector in Menukung Kota Village. While the Local Government of Melawi Regency as the authority has not provided a solution to this problem at all. The countermeasures carried out by the Supporting Sector Police as law enforcement officers are to give an appeal to the public not to carry out gold mining activities without a permit because it damages and pollutes the environment. In addition to appeals, raids are also carried out by confiscating the tools and machines of gold mining workers without permission.Keywords : Environment, Unlicensed Gold Mining, Enforcement Environmental Law, Environmental PollutionAbstrakPertambangan emas tanpa izin adalah usaha atau kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, perusahaan atau yayasan berbadan hukum yang mana di dalam melakukan usaha atau kegiatannya tidak memiliki Izin sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan terhadap lingkungan hidup. Kegiatan pertambangan emas tanpa izin di desa Menukung Kota Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi di dalam melakukan usaha dan kegiatannya sudah melakukan perusakan dan pencemaran terhadap lingkungan karena adanya pembukaan lahan untuk area penambangan yang mengakibatkan tanah longsor pasca penambangan dan pembuangan tailing atau material sisa setelah proses pemisahan mineral emas yang menggunakan bahan kimia tertentu yang mengakibatkan tercemarnya air sungai dan rusaknya baku mutu lingkungan hidup, yang mana hal tersebut jelas melanggar ketentuan pasal 69 ayat (1) huruf “a” Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Belum maksimalnya penegakan hukum karena pertambangan emas tanpa izin merupakan mata pencaharian dan sumber pendapatan utama sebagian masyarakat di Desa Menukung Kota,selain itu masyarakat juga tidak memiliki keahlian dibidang lain. Jika kegiatan pertambangan emas tanpa izin dihentikan dan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka akan mengakibatkan tingkat pengangguran meningkat dan sektor perekonomian di Desa Menukung Kota memburuk. Sementara Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi selaku pihak berwenang sama sekali belum memberikan solusi terhadap persoalan ini. Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor Menukung selaku aparat penegak hukum adalah dengan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin karena merusak dan mencemari lingkungan hidup, selain himbauan, juga dilakukan razia dengan menyita alat dan juga mesin para pekerja pertambangan emas tanpa izin.Kata Kunci: : Lingkungan Hidup, Pertambangan Emas Tanpa Izin, Penegakan Hukum Lingkungan, Pencemaran Lingkungan
Copyrights © 2023