Jurnal Fatwa Hukum
Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENERTIBAN PKL YANG MELANGGAR PASAL 33 AYAT (1) DAN AYAT (2) PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG KETENTRAMAAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT (STUDI DI DESA SENAKIN KECAMATAN SENGAH TEMILA KABUPATEN LANDAK)

GILANG BIMANTARA TALAGA NIM. A1011191276 (Faculty of Law Tanjungpura University)



Article Info

Publish Date
27 Jun 2023

Abstract

Abstract This research is motivated by an interest in what has happened for a long time and still cannot be resolved to date, namely, controlling street vendors that have occurred in Senakin village, especially in the Sengah Temila area, Landak Regency. The obstacle in controlling street vendors is congestion on the Senakin village road, because there are street vendors who use it as a place to trade. According to the data obtained, in 2023 there will be 170 street vendors in the village, especially the roads used as trading places. Regional Regulation Number 1 of 2020 Concerning Peace, Public Order, and Community Protection. The purpose of this study is to know and understand the root of the problem of disorderly street vendors in the Senakin Village road agency area, and to find out the control of street vendors in Senakin Village based on Regional Regulation of Landak Regency Number 1 of 2020 concerning Peace, Public Order, and Public Protection. The method used in this study is a qualitative method by conducting direct observations and in-depth interviews with street vendors and government officials in Porcupine District. The results of the study stated that controlling street vendors in Senakin Village based on regional regulations Regional Regulation Number 1 of 2020 Concerning Peace, Public Order, and Community Protection has not been implemented properly and optimally, because there are still many street vendors selling along main roads increasingly and obstacles in controlling street vendors carried out by the Landak District Satpol PP against street vendors are not simply solved easily, in controlling the obstacles encountered, some of these obstacles come from the Law Factors, Law Enforcement Factors, Facility Factors and facilities, community factors and cultural factors. Keywords: Controlling, Landak Regency Regional Regulation Number 1 of 2020, StreetVendors Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketertarikan terhadap sudah lama terjadi dan masih belum dapat terselesaikan hingga saat ini yaitu, penertiban pedagang kaki lima yang terjadi di desa Senakin Khususnya di kawasan Sengah Temila Kabupaten Landak. Kendala dalam penertiban PKL adalah kemacetan di jalan desa Senakin, karena ada PKL yang memanfaatkannya sebagai tempat berdagang. Menurut data yang diperoleh, yakni pada tahun 2023 sebanyak 170 PKL Didesa senakin khsusnya badan jalan yang digunakan sebagai tempat perdagangan. Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat. Tujuan Penelitian ini Mengetahui dan memahami akar Masalah dari ketidaktertiban pedagang Kaki lima di kawasan Badan jalan Desa Senakin, Dan untuk mengetahui Penertiban Pedagang Kaki Lima di Di Desa Senakin Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan melakukan pengamatan langsung dan wawancara secara mendalam terhadap para pedagang kaki lima dan aparatur pemerintah Kabupaten landak. Adapun Hasil penelitian menyatakan bahwa penertiban pedagang kaki lima Di desa senakin berdasarkan Peraturan daerah Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat belum dapat terlaksanakan dengan baik dan optimal, karena masih banyak pedagang kaki lima berjualan di sepanjang badan jalan raya senakin dan hambatan dalam penertiban pedagang kaki lima yang dilakukan satpol pp kabupaten landak teradap PKL tidak begitu saja selesai dengan mudah, dalam penertiban di temui kendala-kendala yang dihadapi, beberapa kendala tersebut berasal dari Faktor Undang-Undang, Faktor Penegak hukum, Faktor Sarana dan fasilitas, Faktor masyarakat dan Faktor kebudayaan. Kata Kunci : Penertiban, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2020,Pedagang Kaki Lim

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...