Kepemilikkan Saham dalam Perseroan Terbatas dapat dimiliki oleh Pemegang. Saham yang namanya tercantum di dalam daftar pemegang saham . Seiring dengan berkembang nya dunia bisnis ,saham dapat dimiliki oleh Nominee yaitu orang atau individu yang ditunjuk khusus bertindak atas nama orang yang menujuknya (beneficiary Owner/ BO) untuk melakukan suatu perbuatan atau tindakan hukum tertentu. Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindakan Pendanaan Terorisme yang memuat definisi dan kriteria BO yakni merujuk pada orang perseorangan yang secara ultimate (penerima akhir) atau pemegang puncak kewenangan tertinggi yang memiliki kontrol penuh atas perseroan.
Copyrights © 2023