Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) merupakan suatu persyaratan yang harus dipenuhi oleh semua pelaku usaha Industri Rumah Tangga, oleh karena itu dengan adanya pendampingan selama 3 bulan ini bertujuan untuk membantu dan memudahkan IRTP Kacang Disko menerapkan CPPB-IRT dengan baik sebagai pemenuhan komitmen Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Pendampingan ini menggunakan metode deskriptif. Identifikasi awal menunjukan IRTP Kacang Disko memiliki 23 ketidaksesuaian kriteria CPPB-IRT. Untuk memenuhi kriteria tersebut dilakukan perbaikan kontruksi ruang, lingkungan produksi dan fasilitas higiene dan sanitasi. Pendampingan penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik pada industri rumah tangga pangan Kacang Disco secara bertahap mampu memperbaiki sistem proses produksi dan kebiasaan menjaga higiene dan sanitasi personal sebagai perwujudan dari komitmen SPP-IRT. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya pendampingan, Industri rumah tangga pangan Kacang Disco hanya memiliki 5 kriteria ketidaksesuaian. Penerapan CPPB-IRT juga diharapkan dapat memberikan dampak yang nyata pada perkembangan IRTP untuk mendukung terciptanya pangan aman dan bermutu bagi masyarakat Indonesia
Copyrights © 2023