Dalam artikel ini membahas tentang penegakan HAM di era modernisasi. Metode yang digunakan yaitu metode kepustakaan atau library research dengan penyajian secara deskriptif dan di analisis secara kualitatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan seperti buku, majalah, jurnal, dan publikasi resmi dari pemerintah. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa HAM bersifat universal dan setiap orang mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Dalam era modernisasi ini masih terdapat kekurangan pemerintah untuk mengawasi. Namun, ada juga peluang untuk mewujudkan hak asasi manusia di era modernisasi yang dibantu oleh peran teknologi dan media sosial. Pemerintah Indonesia harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam perlindungan hak asasi manusia dengan meningkatkan akses informasi publik dan meminta pertanggungjawaban pejabat untuk perlindungan hak asasi manusia. Dalam rangka memperkuat implementasi HAM di Indonesia diperlukan upaya yang terus menerus dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga-lembaga terkait. Dengan strategi dan rekomendasi yang tepat Indonesia dapat terus memperkuat pelaksanaan HAM dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Copyrights © 2023