Perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh dimasa pandemi covid-19 sangat diperlukan. Tujuan penelitian untuk mengetahui apakah pandemi Covid-19 merupakan keadaan memaksa, bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja yang PHK, dan gambaran perlindungan hukum ke depan. Metode penelitian menggunakan metode hukum normatif dan empiris untuk menganalisis ketentuan hukum positif. Hasil penelitian bahwa Covid-19 merupakan bencana non alam nasional yang merupakan keadaan memaksa dan relatif. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja dari PHK dengan alasan keadaan memaksa akibat pandemi covid-19 mencakup perlindungan hukum preventif sebelum PHK itu terjadi, yakni, pembinaan pekerja, merumahkan pekerja, memberi penjelasan secara transparan kepada pekerja, antara pengusaha dan pekerja melakukan perundingan dan Perlindungan Hukum Represif yaitu PHK mempengaruhi munculnya kewajiban pengusaha untuk membayar hak pekerja. Gagasan Perlindungan hukum yaitu, perlu adanya upaya oleh perusahaan atau pemerintah dalam menanggulangi dan menghindari terjadinya PHK dan perlu dituangkan dalam perjanjian kerja sesuai dengan pasal 1338 KUHPerdata asas pacta sunt servanda.
Copyrights © 2023