Pemikiran Imam Syafi’i tentang ushul fikih dapat ditelusuri melalui kitabnya Ar-Risalah. Kebanyakan pendapat menyatakan Imam Syafi’i merupakan peletak dasar ushul fikih yang pertama, meskipun ada juga pendapat yang menyatakan ada ulama sebelum Imam Syafi’i yang lebih awal menulis tentang ushul fikih. Pada tulisan ini penulis meneliti tentang bagaimana karakteristik pemikiran Imam Syafi’i tentang ushul fikih. Tujuan penelitian ini untuk mengungkapkan karakteristik pemikiran Imam Syafi’i tentang ushul fikih. Penelitian ini adalah jenis penelitian kepustakaan (library research), yaitu studi yang mempelajari berbagai buku referensi serta hasil penelitian sebelumnya yang berguna untuk mendapatkan landasan teori tentang masalah yang diteliti. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder, yaitu kitab Ar-Risalah karya Imam Syafi’i dan buku-buku pendukung serta jurnal yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Setelah data terkumpul selanjutnya diolah sehingga dibuat kesimpulan dari data tersebut. Dari hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa, pemikiran Imam Syafi’i tentang ushul fikih memiliki ciri khas tersendiri. Dari segi pembahasannya belum sistematis sebagaimana dalam kitab-kitab ushul fikih modern saat ini. Di antara pemikirannya adalah tentang istihsan, Imam Syafi’i tidak ada menyatakan penolakan terhadap istihsan, hanya ada sebagian kecil dari istihsan yang ditolak. Selanjutnya tentang nasakh, Al-qur’an tidak bisa dinasakh oleh hadis dan hadis tidak bisa dinasakh oleh hadis yang lebih rendah tingkatannya. Kemudia tentang Qaul Sahabi, Imam Syafi’i hanya menggunakan pendapat sahabat yang mendekati nash. Terakhir masalah pemahaman terhadap ijtihad, menurut Imam Syafi’i ijtihad itu adalah qiyas, hanya merupakan dua istilah yang memiliki makna yang sama.
Copyrights © 2023