Semakin mahal dan terbatasnya lahan di perkotaan membuat pihak pengembang gedung banyak membangun berbagai
fasilitas di bawah tanah, termasuk diantaranya adalah fasilitas parkir. Sayangnya keadaan ini seringkali mendorong
perancang lebih memperhatikan kekuatan atau keindahan gedung dan ruangan dibandingkan faktor-faktor lain seperti
kesehatan, sirkulasi udara, dan pencahayaan. Kondisi ruangan yang lebih tertutup dan lalu lintas sekitar yang
seringkali macet, menyebabkan kualitas udara dalam ruang parkir bawah tanah menurun akibat pencemar udara
terkonsentrasi hingga mencapai level membahayakan. Penelitian ini bertujuan mengukur kualitas udara di ruang
parkir bawah tanah di Mall X di Jakarta dengan parameter CO, NO, dan total jamur dan bakteri dengan waktu
pengukuran dilakukan pada hari kerja dan akhir pekan. Tingkat resiko kesehatan diukur dengan menggunakan
kuesioner dengan klasifikasi responden berdasarkan lama waktu paparan dan maksud atau fungsi keberadaan
responden tersebut di mall. Hasil pengamatan konsentrasi CO dalam parkir bawah tanah melebihi baku mutu yang
dikeluarkan oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 56/2006. Tidak terdapat baku mutu dalam ruangan untuk NO,
tetapi tingginya kadar NO di ruang parkir bawah tanah memungkinkan pembentukan NO 2 melalui proses oksidasi di
udara ambient dan menaikan konsentrasi NO 2 yang diemisikan secara lansung oleh kendaraan bermotor. Pertumbuhan
jamur dan bakteri di dalam parkir bawah tanah dimungkinkan akibat kelembaban tinggi dan suhu yang hangat serta
pemeliharaan gedung yang kurang.
Kata kunci : pencemaran udara dalam ruangan, parkir bawah tanah, travel time, resiko kesehatan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2014