Peran saksi dan korban dalam proses peradilan pidana sering sekali tidak mendapatkan perlindungan secara langsung oleh penegak hukum baik dalam Hukum Nasional dan Hukum Internasional. Permasalahan tersebut merumuskan bagaimana perbandingan perlindungan hukum terhadap saksi dan korban ditinjau dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dengan Statuta Roma. Hasil penelitian permasalahan perlindungan saksi dan korban adalah terdapat kelemahan pada Hukum Nasional Indonesia seperti pemenuhan hak ganti kerugian terdapat di luar sistem peradilan pidana sedangkan dalam Hukum Internasional merujuk Statuta Roma terdapat Unit Perlindungan Saksi dan Korban yang termasuk dalam sistem peradilan pidana internasional.
Copyrights © 2023