Republik Yaman mengalami konflik perang saudara yang terjadi antara pemerintah Yaman dan kelompok Houthi yang merupakan warga negara Republik Yaman. Yaman diakui sebagai negara yang mempunyai kedaulatan. Namun kedaulatan tersebut disalahgunakan dengan mengizinkan intervensi Arab Saudi dan organisasi Unit Emirat Arab yang menimbulkan korban sipil dan anak-anak di Yaman. Kelompok Houthi melakukan koalisi dengan Iran dan menggunakan senjata perang yang dilarang oleh hukum perang. Pelanggaran tindak pidana internasional di Yaman telah merusak perdamaian dunia dan mengakibatkan kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, genosida dan kejahatan agresi menimbulkan korban. Utusan Perserikatan Bangsa-Bangsa telah meminta agar Yaman menghentikan perang dan meminta agar berdamai, namun permintaan tersebut ditolak oleh pemerintahan Yaman. Penolakan tersebut semakin membuat korban bertambah banyak, sehingga masyarakat internasional meminta Dewan Keamanan PBB untuk melakukan penegakan hukum di Yaman. Maka dari itu rumusan masalah artikel ini adalah apakah asas kedaulatan negara dapat dikesampingkan dalam penegakan hukum pidana internasional di Yaman. Hasil penelitian ini adalah bahwa tindak pidana internasional yang terjadi di Yaman sudah sangat mengganggu perdamaian dunia sehingga Yaman tidak dapat berlindung di dalam kedaulatannya dan DK PBB yang menjadi wakil dari masyarakat internasional dapat mengadili pelaku dengan mengajukan permasalahan tersebut ke Mahkamah Pengadilan Pidana Internasional sesuai dengan ketentuan Pasal 13 b Statuta Roma dan Piagam PBB.