Pemilihan kepala desa secara langsung sangat berpontensi terjadi kecurangan atau pelangaran pada tiap-tiap tahapan. Sementara mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa saat ini masih menimbulkan ketidakpastian hukum. Penulisan ini memfokuskan pada bagaimana pengaturan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa dan apakah desain penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa sudah efektif. Penelitian ini bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa merupakan kewenangan bupati/walikota sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (5) & (6) UU Desa, namun tidak terdapat keterangan detail mengenai ruang lingkup kewenangan bupati/walikota. Selain itu, pendelegasian kewenangan tersebut tanpa disadari sudah menyimpang dari ajaran trias politica yang menghendaki pemisahan atau pembagian fungsi agar tidak terjadi penumpukan kekuasaan, pada sisi lain kewenangan tersebut berpontensi menimbulkan conflict of interest antara bupati/walikota dengan salah satu calon kepala desa. Desain penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa saat ini belum efektif, sebab tidak di dukung oleh pranata hukum penyelesaian yang memadai. Pranata hukum dimaksud berupa produk hukum dan/atau lembaga penegak hukum yang efektif. Berangkat dari hal tersebut maka perlu dibentuk satu badan pengadilan khusus yang disuguhi kewenangan untuk memutus pelanggaran yang terjadi dalam pemilihan kepala desa, tidak hanya menyangkut persoalan kesalahan perhitungan suara (kalkulator) semata, tetapi mencakup pula pelanggaran atau kecurangan yang terjadi dalam proses pemilihan kepala desa sepanjang berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara. Untuk itulah, perlu segera mengubah UU Desa, atau membentuk UU baru yang mengatur tentang badan pengadilan khusus.
Copyrights © 2023