Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan
Vol 6, No 1 (2024): JURNAL KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN

Kebijakan Formulasi Penghentian Penyidikan Perkara Korupsi dalam Perspektif Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum

Ramiyanto, Ramiyanto (Unknown)
Waliadin, Waliadin (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2024

Abstract

Saat ini, penyidikan perkara korupsi dapat dihentikan apabila penyidikannya tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun. Aturan ini masih diperdebatkan yang dikaitkan dengan masalah keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan dan menjelaskan mengenai ide dan formulasi pengaturan penghentian penyidikan perkara korupsi dalam hukum positif dalam perspektif keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif dengan beberapa pendekatan. Temuan penelitian ini, yaitu pengaturan penghentian penyidikan perkara korupsi dalam hukum positif didasarkan pada ide penghormatan dan perlindungan HAM (tersangka) yang bermuara pada kepastian hukum. Formulasi pengaturan penghentian penyidikan perkara korupsi dalam hukum positif lebih menekankan pada segi kepastian, belum mencermikan keadilan dan kemanfaatan. Penghentian penyidikan perkara korupsi yang diatur dalam hukum positif perlu ditinjau kembali dari segi keadilan dan kemanfaatan. 

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

KHDK

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan merupakan jurnal atau media informasi dan komunikasi di bidang hukum berisi artikel-artikel ilmiah hasil penelitian terkait bidang ilmu hukum yang meliputi hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum ekonomi/bisnis, hukum ...