Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman warga jemaat GKPS Peniel mengenai patung dan hubungannya dengan Hukum Dekalog ke-2. Metode penelitian adalah penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan, mempelajari dan menganalisa buku-buku, artikel-artikel, website dan sumber-sumber bacaan. Wawancara angket juga dilakukan sebagai teknik pengumpulan data. Jemaat GKPS Peniel memiliki pemahaman yang baik tentang hubungan patung dengan Hukum Dekalog ke-2. Hasil penelitian dari tinjauan dogmatis tentang patung dalam Gereja diperhadapkan dengan Hukum Dekalog ke-2 adalah ikatan perjanjian antara Allah dengan umat-Nya. Allah menyatakan penyembahan pada patung merupakan sebuah tindakan pemberhalaan. Artinya, patung adalah ciptaan manusia, mencerminkan konsepsi tentang Allah, yang selalu kurang serta tidak memadai. Ringkasnya, tidak boleh ada persamaan materi yang dibuat untuk orang atau benda-benda yang mungkin akan disembah sebagai sesuatu yang bersifat ilahi, bahwa patung bukanlah Allah. Rekomendasi penelitian, sebaiknya posisi patung yang ada di dalam gereja dipindahkan, agar jemaat tidak terpengaruh dengan bangunan patung yang ada di depan altar.
Copyrights © 2021