Negara kesejahteraan (welfare State) ialah suatu tujuan berdirinya sebuah negara sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 karena Negara lebih mengutamakan hak dari seluruh warganya, salah satu upaya pemerintah dalam melindungi dan memberikan hak kepada warganya ialah dengan di berikannya Dana Desa dari dasar Undang-undang Otonomi Desa memberikan hak untuk Kepala Desa dan perangkatnya untuk mengelola Keuangannya sendiri, adapun dalam penggunaan Dana Desa tersebut tidaklah lepas dari pengawasan, pengawasan Dana Desa tidak hanya dilakukan oleh pemerintahan namun juga harus di lakukan oleh masyarakat sehingga penggunaan Dana Desa berjalan sesuai dengan konsep Negara kesejahteraan sehingga seluruh masyarakat merasakan manfaat dari Dana Desa tersebut
Copyrights © 2023