Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya pengawasan setelah Tax Amnesty yang dilakukan oleh KPP Pratama Pekalongan dan apakah pengawasan setelah Tax Amnesty yang telah dilakukan oleh KPP Pratama Pekalongan berjalan dengan optimal. Data yang digunakan untuk penelitian ini yaitu hasil wawancara dengan Account Representative (AR) terkait pengawasan kepada Wajib Pajak setelah Tax Amnesty dan laporan data terkait kepatuhan wajib pajak setelah Tax Amnesty. Teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif dan analisis tingkat kepatuhan wajib pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pengawasan terhadap wajib pajak setelah Tax Amnesty dilakukan dengan lebih fokus mengawasi wajib pajak yang memiliki potensi besar, kemudian bagi wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesty namun ditemukan data yang belum dilaporkan dalam Tax Amnesty maka diberi sanksi sesuai aturan PAS Final, dan bagi wajib pajak yang tidak mengikuti Tax Amnesty namun belum melaporkan seluruh hartanya maka diarahkan untuk mengikuti PAS Final. Pengawasan wajib pajak setelah Tax Amnesty yang dilakukan oleh KPP Pratama Pekalongan berjalan kurang optimal.
Copyrights © 2023