UUPA merupakan landasan yuridis bagi pengaturan permasalahan pertanahan di Indonesia. Hak Pengelolaan lahir dan berkembang sesuai perkembangan suatu daerah. Hak Pengelolaan (HPL) tidak diatur secara tegas di UUPA, hanya dalam penjelasan umum UUPA romawi II menjelaskan bahwa “negara dapat memberikan tanah kepada atau memberikannya kepada sesuatu badan penguasa untuk dipergunakan bagi pelaksanaan tugasnya masing-masing.” HPL lahir dan berkembang sesuai perkembangan suatu daerah, HPL merupakan istilah baru dan diterbitkan sebelum diberlakukannya UUPA. HPL pada dasarnya tidak dijelaskan secara tegas dalam UUPA, namun tersirat makna HPL di dalam Pasal 2 ayat (4) UUPA. Mengenai Hak Guna Bangunan (HGB), HGB diatur dalam Penjelasan Umum Angka II Nomor 2 UUPA. HGB merupakan hak yang diberikan kepada pemegangnya untuk membangun/mengusahakan tanahnya sesuai dengan peruntukannya. HGB dapat berdiri di atas tanah HPL dengan izin dari negara yang melimpahkan haknya kepada pihak lain. Dengan adanya pengaturan mengenai HPL dan HGB, HGB di atas tanah HPL dapat dijadikan jaminan utang, dimana HGB tersebut dijaminkan dalam bentuk Hak Tanggungan yang diberikan melalui Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Pemberian hak tanggungan di hadapan PPAT tersebut harus dihadiri oleh debitur selaku pemberi hak tanggungan, dan kreditur selaku penerima hak tanggungan, serta disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
Copyrights © 2023