Penelitian ini memiliki tujuan guna (1) mencari tahu hubungan hukum pihak penyelenggara dengan debt collector sebagai pihak alih daya pada diadakannya Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (2) guna mencari tahu kepastian hukum sistem pertanggungjawaban pihak penyelenggara dengan debt collector sebagai pihak alih daya pada diadakannya Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi berdasaran ius constitutum. Metodoe pada penelitian penulis ialah memakai metode penelitian hukum normatif serta berkarakteristik deskriptif kualitatif. Teknik kepustakaan digunakan untuk mengumpulkan data, yang selanjutnya diperiksa secara deskriptif dan kualitatif untuk menunjukkan hasil yang diantisipasi dan menarik kesimpulan tentang masalah tersebut. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa ada hubungan hukum antara pihak penyelenggara dengan debt collector yang berperan sebagai pihak alih daya dalam penyelenggaraan LPBBTI terjadi dikarenakan sebuah perikatan yang terjadi antara pihak penyelenggara dengan debt collector dalam menjalankan layanan pendanaan. Dalam mempertanggungjawabkan seluruh kegiatannya, pihak penyelenggara dengan debt collector diikat dengan hukum yang tertera di Peraturan OJK 10/2022 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Copyrights © 2023