Journal Law of Deli Sumatera
Vol 2 No 2 (2023): Artikel Riset Mei 2023

KEKUATAN HUKUM SURAT DIBAWAH TANGAN DALAM JUAL BELI TANAH YANG DIGUNAKAN SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN (STUDI DI DESA MARJANJI KECAMATAN SIPISPIS KABUPATEN SERDANG BEDAGAI)

Riduwan Saragih (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
05 May 2023

Abstract

Peralihan hak atas tanah adalah berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemegang hak yang baru menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat 2 (dua) cara peralihan hak atas tanah, yaitu beralih dan dialihkan. Beralih menunjukkan berpindahnya hak atas tanah tanpa ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemiliknya, misalnya melalui pewarisan. Sedangkan dialihkan menunjuk pada berpindahnya hak atas tanah melalui perbuatan hukum yang dilakukan pemiliknya, misalnya melalui jual beli. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: 1) Bagaimana proses pelaksanaan peralihan hak jual beli tanah dibawah tangan di desa marjanji kecamatan sipispis kabupaten serdang bedagai; 2) apa saja faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat masih melakukan jual beli tanah dibawah tangan di desa marjanji kecamatan sipispis kabupaten serdang bedagai; 3) Bagaimana kekuatan hukum surat dibawah tangan dalam jual beli tanah yang digunakan sebagai bukti kepemilikan di desa marjanji kecamatan sipispis kabupaten serdang bedagai. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kombinasi yuridis normatif dan empris.dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Kemudian analisis data menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa proses jual beli tanah di masyarakat desa marjanji dengan menggunakan praktek secara surat dibawah tangan dengan selembar kwitansi kemudian ditandatangani dan dibubuhi stempel kepala desa. adapun faktor masyarakat melakukan jual beli dibawah tangan karena sudah menjadi tradisi, prosesnya terbilang mudah cepat selesai dan juga tidak adanya PPAT atau PPATS di kecamatan sipispis. Kekuatan hukum surat dibawah tangan dalam jual beli tanah sah jika memenuhi syarat sahnya perjanjian yaitu adanya kesepakatan para pihak, mempunyai kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, adanya objek yang disepakati dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Maka kekuatan mengikat perjanjian secara dibawah tangan adalah peralihan haknya atas tanah tidah terjadi sementara perjanjiannya tetap sah, hal ini karena untuk sahnya perjanjian tidak mutlak dengan akta yang dibuat oleh PPAT Kata Kunci : Kekuatan Hukum, Surat Dibawah Tangan, Bukti Kepemilikan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jlds

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

untuk mempublikasikan penelitian Hukum yang memiliki muatan berupa hasil-hasil penelitian dan tinjauan dalam bidang kajian terpilih mencakup berbagai cabang ilmu hukum (Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, ...